PARIS, KOMPAS.com — Presiden Perancis Francois Hollande, Rabu (22/4/2015), mendesak Pemerintah Indonesia agar tidak mengeksekusi warganya, Serge Atlaoui (51), karena akan merusak hubungan kedua negara.
"Mengeksekusi Serge Atlaoui akan berpengaruh buruk bagi Indonesia, merusak hubungan baik yang ingin kita bina," kata Hollande dalam sebuah jumpa pers.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius, Rabu (22/4/2015), memanggil Duta Besar Indonesia di Paris, Hotmangaradja MP Pandjaitan, untuk membicarakan rencana eksekusi hukuman mati terhadap salah seorang warga Perancis.
Pemanggilan Dubes Indonesia ini hanya berselang satu hari setelah Mahkamah Agung Indonesia menolak permohonan terpidana mati Sergei Atlaoui (51).
Menurut Fabius, Perancis menolak tegas penerapan hukuman mati di seluruh dunia, apa pun alasannya. Namun, di sisi lain, Menlu Perancis menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia.
Dia menambahkan, hukuman mati Sergei Atlaoui telah dibicarakan pada pertemuan internal otoritas Perancis, termasuk di tingkat tertinggi.
Pemerintah Perancis juga menyatakan dukungan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Atlaoui ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta proses tersebut berjalan adil sesuai dengan Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar